Dinas Penataan Ruang Makassar Evaluasi Pemanfaatan Ruang Lewat Seminar Akhir  

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Makassar menggelar seminar akhir penyusunan dokumen Rencana Tindak Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang bersama konsultan dari CV Afinra Konsulindo.

Dalam seminar tersebut, pihak konsultan menyampaikan hasil kajiannya terkait penggunaan lahan di kota Makassar, yang meliputi danau, hutan, kebun campur, permukiman, semak belukar dan sungai.

Menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Irmayanti, permukiman menjadi jenis penggunaan lahan yang mendominasi, dan tersebar di berbagai wilayah kota Makassar.

“Seminar ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan ruang yang ada, dan menyesuaikan dengan kondisi aktual, memastikan bahwa penggunaan ruang tetap sesuai rencana,” kata Irmayanti.

Evaluasi ini diketahui dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan ruang dan memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan. Itu berdasarkan dengan peraturan daerah kota Makassar nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015-2034.

“Jika ada perbedaan antara kondisi aktual dan rencana tata ruang, evaluasi ini akan membantu mengidentifikasi penyimpangan tersebut,” jelas perwakilan CV Afinra Konsulindo.

Ada pun dokumen rencana tindak pengendalian yang disusun ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Dokumen ini akan menjadi panduan utama bagi pemerintah dan pemangku kepentingan, dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan wilayah di Makassar.

Seminar ini diharapkan menghasilkan dokumen akhir yang dapat dijadikan rekomendasi bagi langkah-langkah penyesuaian tata ruang kota Makassar ke depannya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here