Dinas Penataan Ruang Dorong Pengajuan PBG Sesuai Aturan ke PT Sari Makassar Indah

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Makassar terus mendorong agar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) oleh PT Sari Makassar Indah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu ditekankan Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya saat rapat konsultasi bersama perusahaan terkait. Yang turut dihadiri Tim Profesi Ahli (TPA).

PT Sari Makassar Indah berencana membangun di kawasan Puri Mutiara Extension 2, di Kecamatan Rappocini.

Dalam rapat tersebut, TPA meninjau beberapa aspek yang harus sesuai dengan prosedur. Seperti aspek arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal dari proyek pembangunan yang diajukan.

Syaifuddin menyatakan, pengajuan PBG yang lengkap dan sesuai prosedur akan mempercepat proses persetujuan. Dengan begitu pembangunan dapat dimulai tanpa hambatan.

“Kami sangat menghargai perusahaan yang mengikuti aturan dengan baik, karena ini tidak hanya membantu mereka, tetapi juga menjaga ketertiban tata ruang di Makassar,” ujarnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya koordinasi antara pihak swasta dan pemerintah.

Dinas Penataan Ruang Makassar berharap, dengan adanya kerja sama yang baik, seluruh proyek pembangunan di kota ini dapat berjalan lancar, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Dinas Penataan Ruang Makassar terus berkomitmen untuk mendukung perkembangan infrastruktur, dengan memastikan bahwa semua pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan.

Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here