Tegas! Ketua Kelompok PKH Terlibat Politik Praktis di Makassar Terancam Diberhentikan

MAKASSAR – Polemik Program Keluarga Harapan (PKH) merebak menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024. Kabarnya, ada Ketua Kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlibat politik praktis.

Dugaan itu terindikasi terjadi di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate. Warga penerima PKH disinyalir diancam tidak lagi menerima bantuan jika tidak memilih salah satu kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Dinas Sosial (Dinsos) Makassar sudah mengambil langkah tegas, berkoordinasi dengan Koordinator PKH Makassar.

“Ada laporan, yang berbuat ini (politik praktis, red) ketua kelompok. Sudah ditindaklanjuti,” kata Kepala Dinsos Makassar, drg Ita Anwar, Sabtu 28 September 2024.

Bahkan kata Dokter Ita, dirinya telah menegaskan kepada para pendamping sosial untuk tidak terlibat politik praktis, pada rapat koordinasi yang berlangsung Jumat kemarin, 27 September 2024.

“Mereka (pendamping PKH) yang terindikasi terlibat politik praktis akan disidang di pusat. Koordinator PKH Makassar juga sudah mengeluarkan pernyataan soal itu,” ucapnya.

Pada dasarnya, penerimaan bantuan PKH tidak ditentukan oleh oknum tertentu. Melainkan hasil musyawarah yang dilaksanakan di tingkatan kelurahan.

Selanjutnya, data hasil musyawarah itu diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengeluarkan data penerimaan bantuan.

“Data penerima PKH itu diupdate dan dimonitoring di kelurahan,” jelas Dokter Ita.

Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Makassar, Andi Rahmat mengaku telah menerima laporan dugaan intimidasi warga penerima PKH bermuatan politik.

Dia tegas bilang, Dinsos Makassar berkomitmen melindungi para penerima PKH dari bentuk ancaman apa pun.

Dasarnya jelas, tertuang pada Keputusan Menteri Sosial RI nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Pengusulan calon penerima bansos (bantuan sosial) melalui tingkat RT/RW ataupun mengusulkan secara mandiri melalui pemerintah kelurahan yang selanjutnya dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) terkait kelayakan atau pun ketidaklayakan KPM atau pun calon KPM yang diupload melalui aplikasi SIKS NG oleh operator pengisi data kelurahan,” terangnya.

“Selanjutnya dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi, dan selanjutnya dilakukan pengesahan oleh pemerintah daerah. Verifikasi akhir dan penetapan DTKS baik bansos atau pun non bansos berada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial,” sambung Andi Rahmat.

Dengan begitu, pendamping PKH tidak memiliki kewenangan mengusulkan penambahan data penerima PKH. Juga tidak berhak mengurangi data penerima bantuan.

Jika terbukti melanggar atau melakukan intimidasi kepada warga penerima PKH, pendamping sosial akan disanksi.

“Kita imbau kepada masyarakat agar tidak takut atau pun khawatir jika ada oknum pendamping atau mengatasnamakan dirinya sebagai pendamping yang berbuat intimidasi bermuatan politik. Jika ada, segera laporkan disertai bukti,” pungkasnya.

Ketua Kelompok PKH Ditiadakan

Koordinator PKH Makassar, Nabahan pun ternyata sudah mengambil langkah tegas menyikapi permasalahan tersebut. Dia mengaku telah menginstruksikan pendamping sosial untuk meniadakan Ketua Kelompok PKH.

“Ketua kelompok itu bukan struktur PKH. Ketua kelompok seperti ketua kelas di sekolah. Ketua Kelompok tidak punya wewenang apa-apa. Dia sama seperti KPM lainnya, masyarakat biasa. Kalau ada yang melakukan seperti dalam  berita, mari RT/RW/Lurah dan Camat sama-sama kita awasi dan luruskan,” terangnya.

“Saya sudah instruksikan pendamping untuk meniadakan ketua kelompok,” tegasnya menambahkan.

Nabahan juga bilang, jika ketua kelompok itu di bawah kewenangan jajaran kelurahan. Berbeda dengan pendamping PKH, langsung di bawah kendalinya.

Dia selalu mengingatkan kepada para pendamping PKH Makassar untuk tidak terlibat politik praktis.

“Kewenangan saya hanya sampai ke Pendamping. Sampai saat ini pendamping belum ada saya dapatkan bukti terindikasi terlibat. Bila ada terbukti terlibat, maka akan saya proses sesuai ketentuan kode etik SDM PKH,” akunya.

“Kalau ketua kelompok itu kan masyarakat biasa, di bawah wewenang jajaran kelurahan. Fungsi saya menginstruksikan pendamping untuk menghilangkan peran ketua kelompok di masyarakat sehingga tidak disalahgunakan,” kunci Nabahan. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here