MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan kegiatan Uji Konsekuensi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar pada 10 hingga 12 Desember 2024.
Uji Konsekuensi ini melibatkan dua narasumber utama, yakni Dr. Muliadi Mau dan Dr. Khaerul Mannan, yang memberikan panduan dalam proses penetapan DIK.
DIK sendiri merupakan daftar informasi yang aksesnya bersifat ketat dan terbatas, berbeda dengan Daftar Informasi Publik (DIP) yang terbuka untuk diakses masyarakat umum.
Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismawaty Nur, menjelaskan bahwa kegiatan Uji Konsekuensi berlangsung selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh PPID pelaksana di lingkup Pemkot Makassar.
Pada hari pertama, kegiatan ini diikuti oleh 18 PPID, dilanjutkan dengan 23 PPID pada hari kedua, dan dihadiri oleh 25 PPID pada hari ketiga.
“Penetapan DIK ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ismawaty Nur, Selasa, 31 Desember 2024.
Pasalnya, lanjut dia, selain menetapkan Daftar Informasi Publik, Pemkot juga wajib menentukan daftar informasi yang dikecualikan dengan akses yang dilakukan secara ketat dan terbatas.
Langkah ini pula menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data tertentu yang bersifat strategis atau sensitif.
Dengan penetapan DIK, Pemkot memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Melalui langkah ini, Pemkot Makassar berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi tertentu yang memerlukan perlindungan khusus. (***)