GOWA – Pengadilan Negeri Gowa akan menggelar sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan yang menjerat tersangka Rosa. Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Rosa guna menguji keabsahan proses penangkapan, penahanan, serta alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam perkara ini.
Kuasa hukum Rosa, yang terdiri dari 14 advokat dari Koalisi Keadilan untuk Perempuan, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam prosedur penyelidikan. Mereka menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta agar pengadilan memberikan keputusan yang adil.

Dalam wawancara pada Minggu, 30 Maret 2025, Ratna Kahali SH, salah satu kuasa hukum Rosa, menyatakan bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh tendensius. “Dua alat bukti yang diajukan penyidik tidak mencukupi untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Rosa tidak pernah membunuh suaminya. Berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Jalan Aroepala Gowa, penyebab kematian suaminya adalah serangan jantung, bukan tindak kekerasan,” tegasnya.
Mulyarman D SH, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum, menambahkan bahwa mereka optimis dengan permohonan praperadilan yang diajukan dan berharap keadilan bisa ditegakkan.
Sidang praperadilan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini. Pengadilan dijadwalkan akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum memberikan putusan.
Sementara itu, pihak kejaksaan dan kepolisian menyatakan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka optimis bahwa pengadilan akan menguatkan proses yang telah dijalankan oleh penyidik.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan putusan praperadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses hukum yang telah dijalani. Masyarakat pun menantikan hasil sidang yang akan berpengaruh terhadap perkembangan perkara ini ke depan. (***)