MAKASSAR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar saat ini tengah melakukan penertiban aset milik pemerintah kota. Termasuk kendaraan dinas.
Kabarnya, ada sebagian kendaraan dinas atau randis yang masih dikuasai mantan pejabat di beberapa organisasi perangkat daerah.

“Sudah ada beberapa (kendaraan dinas) yang sudah ditarik (dari mantan pejabat) pada saat dua kali penertiban kemarin,” kata Kepala Bidang Aset BPKAD Makassar, Rahmatullah, via pesan singkat whatsapp, Jumat kemarin, 11 April 2025.
BPKAD Makassar bakal mengambil tindakan tegas bagi mantan pejabat yang belum menyerahkan kendaraan dinasnya. Saat in, BPKAD mengajukan bantuan pendampingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk melakukan penertiban aset.
“Untuk yang masih dikuasai mantan pejabat masih kami rekap datanya,” sebut Mato-sapaan Rahmatullah.
“Pemkot sedang mengajukan bantuan pendampingan untuk penertiban aset ke kejaksaan negeri,” lanjutnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sebelumnya menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Makassar untuk menjaga dan mempertanggungjawabkan penggunaan aset milik daerah.
“Saya sudah orientasi satu bulan ini, dan saya ingin lihat komitmennya. Kalau sudah dipanggil satu kali, dua kali, dan tidak ada itikad baik, maka panggilan ketiga kita sama-sama ke Kejaksaan,” tegas Appi-sapaannya, saat memberikan sambutan di acara Halal Bihalal lingkup Pemkot Makassar, di Lapangan Karebosi, Selasa lalu, 08 April 2025.
Menurutnya, seluruh aset milik Pemkot Makassar harus dikelola dengan transparan dan sesuai peruntukannya. Baik itu berupa gedung, kendaraan dinas mau pun aset bergerak dan tidak bergerak lainnya.
Appi lantas menegaskan, bahwa tidak ada ruang untuk negosiasi terkait hal tersebut. Baginya, penggunaan aset negara adalah urusan serius, yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau aset itu dipakai untuk keperluan Pemkot Makassar, oke. Tapi kalau di luar itu, bagaimana? Ini negara punya, dan tidak bisa dipakai seenaknya,” pungkasnya.
Dia berharap, seluruh jajaran ASN untuk menunjukkan integritas dalam pengelolaan barang milik daerah, dan memastikan bahwa seluruh aset dikembalikan atau digunakan sesuai aturan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya, penertiban dan optimalisasi pengelolaan aset daerah,” jelas Ketua DPD II Golkar Makassar itu. (*/bs)