GOWA – Annar Salehuddin Sampetoding alias ASS kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa atas kasus dugaan uang palsu (upal), Selasa 14 April 2025.
Penyerahan tersangka atau aktor utama pada kasus ini dilakukan oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara dengan 11 tersangka, pada 19 Maret 2025 lalu. Disusul tiga berkas dengan tiga tersangka, pada 8 April belum lama ini.
Berkas perkara ASS dalam kasus ini, dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari Gowa. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
“Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa” kata Soetarmi dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, ASS berperan sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim bahkan dengan tegas meminta ke jajarannya untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Selama ini, dia juga mengaku telah menyiapkan tim JPU yang bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel untuk memproses perkara ini.
“JPU tetap melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.
Sementara itu, Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan, pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri Makassar. Saat ini, sudah masuk tahap kedua.
“Sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. Dijadwalkan minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar,” ucapnya.
Para pelaku dalam perkara ini, disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Awal pengungkapan kasus ini terjadi pada akhir Desember 2024 lalu. Anggota Polres Gowa mengungkap keberadaan pabrik atau mesin pencetak uang di kampus UIN Samata Gowa. Juga melibatkan oknum kepala perpustakaan UIN Samata Gowa. (***)