Dinas Penataan Ruang Identifikasi Kepadatan Bangunan di 15 Kecamatan

MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Makassar menggelar seminar akhir penyusunan dokumen kepadatan bangunan di kota Makassar, melibatkan perusahaan konsultan PT Anindya Rekacipta Utama.

Dalam seminar tersebut, PT Anindya Rekacipta Utama memaparkan hasil identifikasi kepadatan bangunan di 15 kecamatan di Makassar.

Hasil ini menunjukkan, jika Kecamatan Biringkanaya dan Panakkukang memiliki kawasan yang tidak sesuai dengan arahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Juga lima kelurahan di Kecamatan Ujung Tanah yang melampaui batas kepadatan, termasuk Kelurahan Camba Berua dan Cambayya.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Irmayanti menegaskan pentingnya pengendalian kepadatan bangunan, sebagai upaya untuk memastikan bahwa pembangunan kota sesuai dengan aturan RTRW.

“Pengendalian ini penting, untuk menghindari penumpukan bangunan, yang bisa berdampak pada kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Kecamatan Sangkarrang yang merupakan wilayah kepulauan, tidak memiliki arahan spesifik dalam RTRW Kota Makassar.

Ini menjadikannya pengecualian, dalam klasifikasi kepadatan bangunan, yang dipetakan dalam seminar tersebut.

Hasil dari seminar ini, diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan, terutama terkait dengan perencanaan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan di Makassar.

Irmayanti berharap, dokumen kepadatan bangunan ini, akan menjadi referensi penting bagi semua pihak terkait. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here