Tiga Ahli Waris Jukir Perumda Parkir Makassar Terima Santunan Jaminan Kematian

Penandatanganan perpanjangan kerjasama antara Perumda PD Parkir Makassar Raya dan BPJS Ketenagakerjaan. Disaksikan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

MAKASSAR – Tiga ahli waris juru parkir (Jukir) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menerima santunan jaminan kematian. Masing-masing ahli waris menerima santunan Rp42 juta.

Santunan tersebut diserahkan langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto secara simbolis di Kantor Perumda Parkir, Jalan Hati Mulia, Makassar, Senin 17 Oktober 2022.

Turut hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba menyaksikan penyerahan santunan itu. Juga hadir Kabag Kerjasama, Ismawaty Nur dan jajaran Direksi Perumda Parkir Makassar Raya.

“Hari ini kita bisa melihat bagaimana jaminan itu melindungi keluarga jukir kita yang sudah meninggal dunia,” ucap Danny Pomanto-sapaan Wali Kota Makassar dalam keterangan resminya.

Dia pun berharap, santunan itu bisa meringankan beban keluarga jukir yang ditinggal mati. Meski nilai dari santunan tersebut terbilang tidak begitu banyak.

Di kesempatan ini, Danny Pomanto juga mengapresiasi perpanjangan kerja sama antara Perumda Parkir Makassar Raya dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar. Kerjasama itu tentang Sistem Keamanan Penggerak Jaminan Sosial.

“Dengan adanya kerja sama ini, semua keluarga besar Perumda Parkir terutama jukir-jukir kita agar bisa mendapatkan jaminan sosial, terutama dalam kecelakaan kerja,” ungkapnya.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu menyatakan, perpanjangan kerjasama itu bisa memberikan jaminan sosial kepada seluruh pegawai dan jukir.

“Jadi ada 1.590 jukir yang kami bayarkan preminya setiap bulan senilai Rp16.800 program dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mendapatkan santunan jaminan kematian Rp42 juta yang meninggal dunia,” terangnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here