MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar keberatan dengan tindakan penebangan pohon yang dilakukan PT PLN di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Bahkan menurut Kepala DLH Makassar, Aryati Puspasari Abadi, surat keberatan sudah dilayangkan ke PT PLN, pada pekan lalu.
“Sejak pekan lalu atau setelah kejadian penebangan secara sporadis oleh PLN tanpa etika dan estetika. DLH sudah menyampaikan surat keberatan,” pungkasnya via pesan singkat WhatsApp, Kamis 20 Oktober 2022.
Surat itu pun, kata dia, ditembuskan ke Balai Penegakan Hukum Lingkungan Wilayah III Sulawesi. Sebelum melayangkan surat keberatan, DLH terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar.
“Kami menunggu respon positif dan itikad baik dari pihak PLN,” tuturnya.
“Insya Allah besok kami akan rapat koordinasi dengan Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar khusus untuk membahas tindak lanjut dari masalah ini,” sambungnya.
Penebangan pohon oleh PLN ini sebelumnya mendapat kecaman dari Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan (GMPK) Sulsel.
Bagi Ketua GMPK Sulsel, Ilham Azhari Said, aktivitas penebangan pohon itu tidak bisa dibiarkan. Apalagi dilakukan secara sembarangan.
Terlebih, Makassar masih jauh dari kata ideal dalam hal ketersediaan ruang terbuka hijau atau RTH.
“PT PLN harus bertanggung jawab, tidak bisa dibiarkan. Apalagi RTH di Kota Makassar ini masih jauh dari kata ideal yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. Masih di bawah 30 persen dari luasan wilayah Kota Makassar,” tegas Ilham dalam keterangannya, Kamis 20 Oktober 2022.
Harusnya, lanjutnya, PLN menjadi bagian menjaga kelestarian lingkungan di Makassar. Bukan malah menjadi bagian dari perusak lingkungan.
“Ini PLN kita lihat di mana-mana modelnya sama. Alasannya untuk mengamankan kabel listrik lah, atau apalah itu. Tapi kan tidak bisa juga asal menebang pohon. Perlu ditindaki itu PLN,” pungkasnya.
Dengan begitu, Ilham sangat mendukung upaya pemerintah kota Makassar untuk menindaki PLN atas tindakannya itu. Menebang pohon secara sembarangan.
“Kita dukung pemerintah Kota Makassar untuk menindak tegas PT PLN. Wajib hukumnya PT. PLN diberi sanksi,” tutupnya mengunci. (*)