Diupah Belasan Juta, Empat Pelaku Gagal Edarkan 43 Kg Sabu di Makassar

MAKASSAR – Empat orang terduga pengedar narkotika tidak sempat menikmati upah belasan juta rupiah. Belum sempat mengedarkan sabu-sabu, mereka keburu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Penangkapan keempat pelaku berlangsung di Makassar. Total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 43,6 kilo gram (kg) sabu-sabu senilai Rp78 miliar. Juga ribuan obat terlarang lainnya senilai Rp8 miliar.

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Polrestabes Makassar, Kamis 12 Januari 2023. Turut dihadiri Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Keempat pelaku berikut barang buktinya dihadirkan di hadapan awak media. Yakni FN, SA, RC dan RA. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

“Pengungkapan sabu sebesar 43,6 kilo gram sabu, ada pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet sebanyak 9577,5 butir,” sebut Irjen Pol Nana dalam keterangan resminya, tadi.

Dari kasus ini, perwira tinggi berpangkat dua bintang itu bilang, jika Polda Sulsel akan terus berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Kombes Pol Budhi mengatakan, keempat pelaku merupakan sindikat jaringan internasional. Mereka beroperasi di Pulau Jawa dan Sulawesi.

Sistem kerjanya, melalui komunikasi telepon seluler. Ada pun pemilik barang haram tersebut masih diselidiki. Sebab, keempat pelaku mengaku hanya diarahkan oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi BBM dan Threema.

Para pelaku dan pemilik barang saling tidak mengenal, juga tidak pernah bertemu. Keempatnya hanya kurir atau tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Pengungkapan kasus sabu ini ada empat TKP, tiga di Makassar dan satu di Surabaya,” ungkap Kombes Pol Budhi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang pisikotropika.

Mereka terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara.

“Pelaku ini diupah sebesar Rp10 juta sampai Rp16 juta rupiah per kilogram narkotika (sabu),” tutup Kombes Pol Budhi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here