MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir di Kabupaten Takalar. Inisial tersangka, yakni GM.
Awalnya, GM merupakan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut Galesong Utara, pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, tahun anggaran 2020.
Setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini lalu ditingkatkan menjadi penyidikan.
GM yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka GM, diumumkan Kamis tadi, 30 Maret 2023. Itu berdasarkan dengan surat yang dikeluarkan Kejati Sulsel, bernomor 67/P.4/Fd.1/03/2023.
“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” kata Kepala Kejati Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya.
Perkara ini pun, lanjut Eben Ezer, sudah sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Sulsel.
Tersangka GM dianggap bertanggungjawab atas terjadinya penurunan harga jual pasir. Harga pasir itu turun, dari Rp10 ribu per kubik menjadi Rp7.500 per kubik. Diduga tidak sesuai dengan regulasi.
Akibatnya, timbul kerugian kurang lebih Rp7,6 miliar. Penyidik juga telah mendapatkaan dua alat bukti sebelum menetapkan GM sebagai tersangka. (***)