MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar terus melakukan persiapan untuk memaksimalkan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari.
Senin, 08 Mei 2023. Bertempat di Hotel Royal Bay, Perumda Air Minum menggelar Forum Grup Discussion (FGD) tentang penjaringan data dan isi strategis pengelolaan air limbah domestik di Makassar.
Perumda Air Minum mengundang sejumlah narasumber. Termasuk anggota Komisi B DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham.
Di kesempatan ini, Direktur Pelayanan dan Air Limbah Perumda Air Minum Makassar, Aiman Adnan bilang, kegiatan ini juga membahas tentang penyusunan naskah akademik yang sementara dilaksanakan.
“Kami memandang kegiatan ini sangat penting, karena juga akan mengusulkan pembahasan mengenai perubahan beberapa pasal dalam Perda nomor 1 tahun 2016 tentang air limbah,” kata Aiman.
Ari Ashari kemudian mempertegas, jika Komisi B DPRD Makassar bakal mengawal usulan perubahan Perda tersebut. Sehingga, operator atau penanggungjawab IPAL Losari lebih jelas.
“Intinya kami tetap akan mengusulkan Perumda Air Minum Kota Makassar sebagai pengelola dengan pertimbangan sudah pengalaman mengelola pelayanan air di Kota Makassar,” tuturnya.
Sementara itu, PPK Sanitasi Wilayah II, Setia Dinnor berharap kepada Perumda Air Minum untuk konsisten menempatkan operator dan staf IPAL Losari yang sudah terlatih. Tidak ada pergantian atau mutasi staf dan operator.
Sebab, jika itu terjadi, maka pengelolaan IPAL Losari sama halnya memulai dari awal.
Setia juga menjelaskan progres pekerjaan pembangunan IPAL Losari, sejak awal pengusulan hingga pada progresnya saat ini.
“Rencananya, bapak Presiden (Jokowi) yang akan meresmikan langsung penggunaan IPAL Losari,” bebernya.
Narasumber lainnya dari Urban Sanitasi Spesialist USAID IUWASH Tangguh, Selviana Hehanusa menginginkan agar Perumda Air Minum dan pemerintah kota Makassar terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat tentang perlunya sanitasi yang sehat.
Sebab menurutnya, sampai 2023 ini, baru sekian persen penduduk di Makassar masuk kategori sanitasi layak.
“Baru 15 persen penduduk kota Makassar yang masuk kategori sanitasi layak,” ungkapnya.
Sedangkan Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota asal UIN Makassar, Fafhil Surur lebih banyak menyoroti soal landasan hukum pengelolaan air limbah di Makassar.
“Landasan hukum ini sangat perlu, apalagi ini merupakan program strategis pemerintah pusat,” ucapnya.
Pada forum ini, juga dihadiri Staf Ahli DPRD Makassar, Zainuddin Djaka dan Askari Razak. Serta beberapa perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya. Seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar.
OPD terkait diharap untuk segera membuat payung hukum berupa peraturan daerah yang menunjuk Perumda Air Minum Makassar sebagai pelaksana IPAL Losari. (***)