JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh akhirnya angkat bicara menyikapi permasalahan yang dihadapi Sekjen NasDem, Johnny G Plate.
Johnny G Plate ditetapkan tersangka pada kapasitasnya selaku Menteri Komunikasi dan Infomartika (Menkominfo), Rabu tadi, 17 Mei 2023.
Dalam keterangan Kejaksaana Agung (Kejagung) penetapan tersangka Johnny ini, terkait dengan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti tahun anggaran 2020-2022. Ditemukan dugaan kerugian negara kurang lebih Rp8 triliun.
Surya Paloh lantas mempersilakan Kejagung untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana pada kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekjen Partai NasDem tersebut.
Partainya juga menegaskan hal itu, dilakukan pemeriksaan dengan tangan terbuka.
“Itu bagus. Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini menginginkan transparansi yang seutuhnya. Sekali lagi saya katakan transparansi yang seutuhnya,” tegas Surya Paloh saat konfrensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, sore tadi.
Baginya, NasDem bebas dari intervensi dari siapa pun dan dari kepentingan politik mana pun. Pihaknya bahkan menghormati proses hokum yang sementara berjalan.
Sehingga, kata Surya Paloh, tidak ada alasan Kejagung untuk tidak melakukan pendalaman aliran dana.
“Jadi kalau kawan-kawan tanya, NasDem memberikan dukungan sepenuhnya atau setengah? Totalitas kita akan berikan dukungan itu agar semua kita tuntaskan, kalau enggak sia-sia lah kita untuk memerjuangkan suatu misi besar membawa kemajuan bangsa dan negara, menjaga demokrasi negeri ini, dan menegakkan rasa keadilan dan sesuai dengan komitmen kebangsaan kita,” pungkasnya.
Dia pun tidak menampik, jika kasus yang menyeret Johnny itu, adalah musibah yang pertama kali terjadi di NasDem.
“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama dihadapi partai ini, tapi yang terjadi kali ini pada Sekjen Nasdem Johnny Plate kami katakan kami berduka,” sambung Surya Paloh.
Atas penetapan Johnny sebagai tersangka, Surya Paloh bahkan telah menunjuk Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekjen Partai NasDem.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya.
Mereka di antaranya Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut Bakti Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Kemudian, Mukti Alie (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh bilang, jika dari hasil audit yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya kerugiaan negara hingga Rp8 triliun lebih.
Mengutip Detiknews, hasil audit itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugiaan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ungkapnya, Senin lalu, 15 Mei 2023.
Kerugian negara itu terdiri atas tiga hal, yakni biaya penyusunan kajian pendukung, markup harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (***)