MAKASSAR – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar, Andi Tenri A Palalo sebagai tersangka.
Kasusnya, terkait dugaan korupsi pada pembangunan gedung pelayanan perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.
Selain Tenri, penyidik dua menetapkan dua orang tersangka lainnya. Yakni Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha sebagai pemenang tender. Lalu Widhana selaku pelaksana kegiatan yang menggunakan CV Era Mustika Graha.
Dalam kasus ini, Tenri bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Menurut Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, sebelum dilakukan penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyidikan. Ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjeret ketiganya sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka langsung kita tahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” kata Sundari dalam keterangan persnya, Jumat sore, 19 Mei 2023.
Pembangunan gedung perpustakaan ini diketahui menggunakan APBD Makassar tahun 2021, nilainya berkisar Rp7 miliar lebih.
Namun, dalam perjalanannya, pekerjaan itu putus kontrak. Sehingga tidak selesai 100 persen.
Dari hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli kontruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan pada rencana anggaran biaya.
Akibatnya, terdapat selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan yang ditaksir sebesar Rp3 miliar lebih.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Sundari. (***)