MAKASSAR – Selasa kemarin, 23 Mei 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menggelar operasi rutin dalam rangka menegakkaan peraturan wali kota (perwali) nomor 94 tahun 2013.
Operasi itu berlangsung di wilayah perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa, di Jalan Hertasning. Juga melibatkan aparat dari Satuan Lalu Lintas (Polrestabes) Makassar.
Sebanyak sembilan truk bermuatan atau bertonase 8 ton terjaring dalam operasi tersebut.
“Sembilan kendaraan (ditindaki) pada kegiatan penegakan perwali 94 dan 64,” kata Kepala Seksi Pemadu Moda Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar via pesan singkat whatsapp, Rabu 24 Mei 2023.
Kendaraan yang dianggap melanggar tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Lantas Polrestabes Makassar untuk ditilang.
Sesuai Perwali 94 tahun 2013 itu, truk bertonase 8 ton dilarang beroperasi atau masuk ke wilayah Makassar di luar dari pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.
Sebaliknya, jika kedapatan beroperasi pada pukul 05.00 Wita hingga 21.00 wita maka akan dikenakan sanksi.
Kepala Dishub Makassar, Aulia Arsyad bilang, penegakan perwali ini dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Makassar. Juga untuk mengurai kemacetan.
“Macet dan kecelakaan juga disebabkan oleh banyaknya truk bertonase 8 ton masuk ke Makassar. Beroperasi bukan pada waktunya,” singkat Aulia.
Plh Kepala Bidang PKP Dishub Makassar, Andi Muh Darwis menambahkan. Operasi penegakan perwali tersebut rutin dilaksanakan pihaknya. Khususnya di wilayah perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa dan Maros.
“Biasanya kami lakukan setiap dua hari dalam seminggu,” tutupnya. (***)