MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar Perwali nomor 94 tahun 2013 dan Perwali nomor 64 tahun 2011, Kamis 25 Mei 2023.
Sebanyak 10 kendaraan yang terjaring dalam operasi rutin tersebut. Enam di antaranya dianggap melanggar Perwali 94 dan empat lainnya melanggar Perwali 64.
“Untuk kegiatan penegakan Perwali 94 berlangsung di terminal Mallengkeri, dan kegiatan Perwali 64 di Jalan Urip Sumohardjo,” kata Kepala Seksi Pemadu Moda Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar, tadi.
Penertiban ini juga melibatkan aparat kepolisian dari Satuan Lantas Polrestabes Makassar. Kendaraan yang melanggar langsung ditindaki aparat penegak hukum tersebut.
Pelanggar diberikan sanksi tilang. Kendaraan roda empat yang melanggar Perwali 64, ban mobilnya sempat digembok.
Sehari sebelumnya, Rabu kemarin, Bidang Pengembangan Keselamatan Penindakan (PKP) Dishub Makassar juga melakukan penertiban di Jalan AP Pettarani dan Ratulangi.
Sejumlah kendaraan roda empat kedapatan melanggar Perwali 64, ban mobilnya juga digembok. Dan dikenakan sanksi tilang.
Berdasarkan aturannya, Perwali 64 mengatur tentang larangan kendaraan parkir di lima ruas jalan. Masing-masing di Jalan Urip Sumohardjo, AP Pettarani, Ratulangi, Sultan Alauddin dan di Jalan Ahmad Yani.
Sedangkan Perwali 94, mengatur tentang larangan kendaraan bertonase 8 ton melintas di wilayah Makassar pada jam tertentu. Sejak pukul 05.00 Wita hingga 21.00 Wita. (***)