MAKASSAR – Di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Pedagang Kali Lima atau PK5 tidak lagi diperbolehkan untuk menjual. Hal itu ditegaskan Camat Mariso, Juliaman.
Senin sore, 29 Mei 2023. Tim dari Kecamatan Mariso melakukan penindakan kepada PK5 yang berjualan di area Jalan Tanjung Bunga.
Kata Juliaman, penindakan dilakukan dengan cara humanis. Tujuh anggota Satpol PP BKO Kecamatan Mariso diterjunkan ke lokasi mengimbau para PK5 untuk tidak lagi berjualan ke depannya.
“Pelaksanaan pembinaan PK5 ini, menindaklanjuti maraknya aktivitas yang menempati area jalan. Akibatnya, bisa menghambat arus lalu lintas yang masuk di wilayah kami. Juga dapat membahayakan pengguna jalan,” jelas Juliaman.
Para pedagang, lanjutnya, diminta untuk membongkar lapaknya sendiri.
Sebab menurut Juliaman, lapak mereka merupakan lapak dadakan. Juga mengganggu fungsi area khusus pejalan kaki.
“Kami telah menyampaikan bahwa tidak ada yang boleh aktivitas menjual di area ini, karena hal ini melanggar aturan terkait pengalihan fungsi area khusus pejalan kaki. Dan pada akhirnya pemilik lapak membongkar sendiri lapak darurat yang mereka pasang sebagai tempat jualan,” sebut Juliaman.
Sabtu pekan lalu, penindakan PK5 juga berlangsung di area Center Point of Indonesia (CPI). Para PK5 yang menempati area jalan dilarang untuk menjual. (***)