MAKASSAR – Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Kartia Bado angkat bicara soal kasus dugaan korupsi di bekas lingkup perusahaannya bekerja, yang kini sudah berganti nama menjadi Perumda Air Minum Makassar.
Dia membantah adanya pemberitaan tentang fakta persidangan yang disampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kartia Bado meluruskan informasi yang dianggapnya keliru tersebut. Baginya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tidak pernah menerima dana asuransi dwiguna tahun 2016-2019.
Tidak seperti yang diberitakan oleh sejumlah media mainsteam.
“Kalau premi asuransi dwiguna yang untuk tahun 2016-2019 itu belum pernah diberikan ke pak wali (Danny Pomanto). Jadi tidak ada itu premi asuransi dwiguna tahun 2016-2019 yang diterima pak wali,” tegasnya, Senin 12 Juni 2023.
Kartia Bado memang mengakui, jika Danny Pomanto-sapaan wali kota Makassar pernah menerima premi asuransi dwiguna sekira Rp600 juta.
Namun dana itu bukan premi asuransi dwiguna tahun 2016-2019.
“Itu pak wali terima karena kontrak yang di 2012 itu berakhir di 2015, jadi manfaatnya di-klaim di 2016 awal. Jadi itu asuransi yang lama. Dan itu bukan cuma pak wali yang dapat. Pak wawali (Deng Ical), semua direksi termasuk saya dan semua dewan pengawas juga dapat,” terang Kartia Bado meluruskan.
“Jadi yang 2016 sampai 2019 itu belum. Tidak ada dan tidak pernah pi itu ada diterima pak wali,” tambahnya memperjelas, mengutip Inikata.com.
Dia juga mengaku tidak mengetahui terkait pihak yang menginisiasi aturan yang memperbolehkan pemberian asuransi dwiguna ke kepala daerah dan wakilnya.
Menurutnya, pemberian asuransi dwiguna itu telah berakhir di tahun 2015 lalu.
“Ada memang mi itu aturan soal pemberian premi asuransi, baru saya jadi direksi. Jadi saya tidak tahu kalau soal siapa yang menginisiasi kebijakan itu. Pak wali ini (Danny Pomanto) kan menjabat mulai dari 2014, dan yang saya tahu itu kontrak (soal pembagian premi asuransi dwiguna) sudah dari 2012 sampai 2015 berakhir,” kata Kartia Bado kembali mempertegas.
Dengan begitu, Kartia Bado merasa heran sekaligus kecewa dengan informasi yang beredar. Tidak sesuai dengan pengakuannya di persidangan.
“Saya juga heran kok kabar yang beredar tidak seperti yang saya sampaikan di persidangan,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi ini diketahui menyeret Haris Yasin Limpo selaku mantan Direktur Utama PDAM Makassar dan Irawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar kala itu.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kasus ini disoal, lantaran ditemukan adanya kerugian negara sekira Rp20 miliar lebih.
Kerugian itu terkait dengan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017- 2019, serta premi Asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2017-2019. (***)