Danny Pomanto Terima Asuransi Dwiguna dari PDAM, Sisa Peninggalan IAS

MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto akhirnya menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 22 Juni 2023.

Sebelumnya, Danny Pomanto-sapaannya tidak sempat hadir di dua persidangan sebelumnya, lantaran mengikuti genda Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di luar daerah, dan forum internasional Brussel Urban Summit di Belgia.

Dalam kesaksiannya, dia tidak menampik sempat menerima asuransi dwiguna sebesar Rp600 juta di tahun 2016 lalu. Klaim asuransi itu berasal dari PT Bumi Putera.

Danny Pomanto hanya menerima kelanjutan sisa klaim asuransi sepeninggalan Wali Kota Makassar sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

Pada saat masa jabatan IAS berakhir, ternyata masih ada premi yang belum cair. Saat itu, Direktur Utama PDAM Makassar dijabat Hamzah Ahmad.

“Besarannya Rp600 juta. Saya tidak tahu sumbernya, tapi saya dikasih cek resmi tahun 2016. Ada tulisan Bumiputera dan ternyata saya harus terima itu,” bebernya.

“Dan di zamannya pak Ilham itu yang (klaimnya) besar sekali. Jadi saya cuman dapat sisa dan itu resmi,” lanjut Danny Pomanto.

Pada perkara ini, Danny Pomanto bersaksi untuk dua terdakwa. Yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Keduanya mantan direksi PDAM Makassar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebelumnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulsel, ditemukan adanya kerugian negara atas penggunaan laba PDAM Makassar di tahun 2017-2019, kurang lebih Rp20 miliar.

Danny Pomanto dibuat heran. Sebab, dirinya kerap menerima hasil audit BPK setiap tahunnya. Laporan keuangan PDAM Makassar dianggap tidak bermasalah.

Dalam rekomendasi hasil pemeriksaannya pun BPK juga mengatakan jika temuan di PDAM Makassar tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.

Namun tiba-tiba, muncul rekomendasi yang meminta Danny Pomanto bersurat ke PDAM agar direksi mengembalikan dana dari penggunaan laba.

“Ya, minta dikembalikan sekitar Rp8 miliar lebih. Di LHP BPK, saya disuruh bikin surat untuk pengembalian ke direksi,” akunya.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel sudah menetapkan lima orang tersangka. Tiga lainnya, yakni Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Tiro, juga mantan direksi PDAM Makassar. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here