MAKASSAR – Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Armin Paera A.P., M.Si. memenuhi Undangan Narasumber terkait Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan (sosper) yang bertempat di Karebosi Premier Hotel, Jl. Jend. M. Yusuf No. 1, Jumat (30/07/2023)
Sosialisasi ini membahas terkait Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar.
Dalam arahannya, Kadis Sosial menyampaikan beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Sosial terkait penanganan anjal, pengamen dan gepeng di Kota Makassar.