MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya mendukung kesuksesan pelaksanaan event internasional Makassar F8.
Event Top Ten Kalender Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) itu, rencananya akan diselenggarakan di Anjungan Pantai Losari, pada 23-27 Agustus 2023.
Perumda Parkir akan membantu pihak kepolisian dan dinas perhubungan menata perparkiran untuk meminimalisir kemacetan arus lalu lintas.
Perumda Parkir juga akan menetapkan tarif parkir khusus atau insidentil di kantong-kantong parkir resmi.
“Perusahaan Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menetapkan tarif parkir khusus atau insidentil bakal diberlakukan,” sebut Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu dalam keterangannya, Selasa 01 Agustus 2023.
Untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarifnya Rp10.000. Sedangkan kendaraan roda dua atau motor Rp.5000. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pungutan liar oleh oknum jukir liar.
“Motor itu biasanya hanya Rp3 ribu, itu pun tarif ini akan kita tetapkan pada lokasi parkiran resmi dan jukir telah dilengkapi identitas,” ujar Yulianti. (***)