Ingatkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Bapenda Makassar Buka Layanan di Mal

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Sosialisasi juga terus digalakkan agar wajib pajak tidak terkena denda.

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipastikan jatuh tempo pada 30 September 2023 ini. Jika telat membayar, wajib pajak dikenakan denda sekira 2 persen.

Denda itu berkelanjutan setiap bulannya. Terhitung sampai wajib pajak memenuhi kewajibannya membayarkan PBB-nya.

Saat ini, Bapenda Makassar menyasar sejumlah pusat perbelanjaan modern membuka pelayanan kepada wajib pajak. Seperti di Trans Studio Mal, Nipah Mal, Mal Ratu Indah, dan Mal Panakukang.

Sebelumnya, pelayanan juga dibuka di lokasi Car Free Day di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang.

Layanan di mal-mal tersebut sudah berlangsung sejak Sabtu, 23 September hingga Sabtu, 30 September 2023 pekan ini.

Kepala Bapenda Makassar, Firman H Pagarra pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera membayarkan PBB-nya. Agar tidak terkena denda 2 persen.

“Kami sangat mengharapkan agar para wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajak mereka sesuai dengan jumlah yang seharusnya, sebelum jatuh tempo. Sehingga dapat menghindari denda sebesar 2 persen per bulan yang berlaku,” imbau mantan Kepala DPM-PTSP Makassar ini.

Lanjut Firman, pembayaran pajak saat ini pun semakin mudah melalui aplikasi Pajak Terintegrasi dan Terdigitalisasi atau yang lebih dikenal dengan sebutan PAKINTA. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here