Dinas PU Makassar Tertibkan Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berizin

MAKASSAR – Selasa 24 Oktober 2023. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menertibkan tiang kabel fiber optik tidak berizin di Jalan Goa Ria dan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya.

Turut hadir anggota Komisi C DPRD Makassar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Sebanyak tujuh tiang kabel fiber optik ilegal berhasil dicabut dalam penertiban tersebut. Tiang-tiang tersebut kemudian diangkut ke workshop Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses pencabutan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menjelaskan tujuan penertiban tersebut. Itu merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat bersama pihak provider beberapa waktu lalu.

“Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi,” kata Fasruddin yang akrab disapa Acil.

Dia juga bilang, jika langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi di kota ini.

Aksi ini pun menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here