Video: Kemudahan Akses Layanan PPID Utama Diskominfo Makassar

MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama kini memudahkan masyarakat dalam mengakses data terkait dengan CCTV.

Syaratnya, masyarakat terlebih awal harus mengajukan permohonan kepada PPID penyedia informasi di kantor Diskominfo Makassar.

Petugas layanan akan memberikan tata cara permohonan informasi. Tahap awal, mengajukan permohonan informasi publik.

Kedua, masyarakat pemohon harus mengisi formulir dan menyerahkan data diri. Selanjutnya, petugas informasi memberikan tanda bukti permohonan telah diterima.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam jangka waktu 10+7 hari kerja, informasi publik yang diminta akan diberikan. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here