MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar melakukan Penertiban Lapak /Bangunan Liar yang berdiri di Areal Pemakaman Umum Dadi, pada Sabtu (18/11/2023).
Demi kelancaran pembangunan pagar dan pintu gerbang TPU Islam Dadi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melalui UPT Pemakaman TA.2023 serta arahan Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto.
Satuan Tugas Kebersihan Kecamatan Mamajang serta Satpol PP BKO Kecamatan Mamajang melakukan pembersihan dan penertiban sebanyak 15 bangunan liar yang berdiri di atas lahan Pemerintah Kota Makassar yang merupakan areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dadi, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang yang dipimpin langsung oleh Tripika Kecamatan Mamajang dalam hal ini Sekretaris Camat Mamajang A. Asdhar, SH bersama Lurah Mamajang Luar Zulfikar Zainal, S.STP serta Para Kasi Kecamatan Mamajang.
Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut telah melanggar dengan mengalihfungsikan lahan milik Pemerintah Kota Makassar yang sudah puluhan tahun berdiri di lokasi tersebut serta untuk menghindarkan kesan kumuh di kawasan pemakaman.