PPS Ujung Pandang Gelar Sosialisasi Terkait Aturan DPTb ke Warga Kel. Bulogading

MAKASSAR — Panitia Pemungutan Suara, Kecamatan Ujung Pandang, menggelar sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di wilayah kelurahan Bulogading, Rabu, (29/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri dan disambut antusias oleh para warga masyarakat untuk kemudian mendengarkan penjelasan terkait Aturan DPTb di pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

DPTb termasuk salah satu tahapan Pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Adapun tenggang waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here