MAKASSAR – Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR-BPN menyetujui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar melalui persetujuan substansi (Persub). Dengan begitu, persetujuan itu dianggap dapat mempermudah proses investasi di Kota Makassar.
Begitu yang disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Fahyuddin Yusuf usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian ATR-BPN di Jakarta.
“Setelah pembahasan lintas sektor selesai, langkah selanjutnya adalah penerbitan Persetujuan Substansi dari Dirjen Tata Ruang. Setelah itu, akan dilaksanakan Rapat Paripurna di DPRD Kota Makassar, untuk pengesahan Perda RTRW,” kata Fahyuddin.
Fahyuddin menjelaskan, bahwa revisi RTRW dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan kota, serta memfasilitasi kemudahan investasi.
Hal ini penting, mengingat beberapa masalah tata ruang yang terjadi sebelumnya, disebabkan oleh ketidaksesuaian RTRW kota dengan RTRW provinsi, yang telah disahkan lebih dahulu.
“Dengan revisi ini, diharapkan investor akan lebih mudah untuk masuk ke Makassar, karena kepastian hukum terkait tata ruang sudah jelas. Kami berusaha menciptakan iklim investasi yang kondusif, agar Kota Makassar dapat terus berkembang dan menjadi pusat ekonomi di kawasan Timur Indonesia,” tambahnya.
Rencana revisi RTRW ini juga menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Makassar, dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan visi kota.
Diharapkan, RTRW yang baru ini dapat menjawab tantangan pembangunan, dan meningkatkan daya saing Kota Makassar di tingkat nasional maupun internasional. (***)