MAKASSAR – Kamis, 07 November 2024. Sekretaris Kecamatan Tamalate, Saddam Musma memimpin pelaksanaan apel kesiagaan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) menjelang Pilkada serentak 2024.
Apel tersebut berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Tamalate, juga turut dihadiri Kepala Bidang Linmas Satpol PP Makassar, Winardi.
Menurut Saddam, Linmas merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan tugas-tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024, peran Linmas sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Satlinmas bertugas untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, “Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara),”
Selanjutnya, dijelaskan terkait apa yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa “Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat (Linmas)”.
Begitu pun pada pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2009, dijelaskan tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2009, juga dijelaskan bahwa tugas-tugas Satlinmas saat penyelenggaraan Pemilu, yaitu:
- Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Pemilu.
- Pengamanan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan: menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
- Di setiap TPS ditempatkan 2 orang anggota Satlinmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. (***)