MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar intens melakukan patroli di beberapa ruas jalan, seperti di ruas Jalan Andi Mappaoudang, Jalan Cendrawasih dan Jalan Lanto Dg Pasewang.
Saat itu, Tim TRC memberikan edukasi melalui sentuh hati terhadap juru parkir (jukir) agar tetap memperhatikan SOP saat bertugas sesuai yang telah ditetapkan oleh Perumda Parkir Makassar.
“Kami sampaikan kiranya jukir menggunakan identitas baik rompi, idcard dan karcis, agar tidak dianggap jukir liar,” kata Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, Selasa 03 Desember 2024.
Menurut dia, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh TRC guna memastikan bahwa di ruas-ruas jalan tersebut semua yang bertugas adalah juru parkir resmi.
“Tentang keberadaan jukir liar tidak kami dapati. Lantaran Tim Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli. Alhamdulillah semua telah diatasi dengan baik sesuai instruksi baik dari direksi dan dewas,” ungkap Asrul.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar pada saat meparkir kendaraannya untuk memperhatikan rambu-rambu di sekitar titik perparkiran. Apakah tidak masuk dalam daerah larangan parkir.
Sesuai Perwali nomor 64 tahun 2011, ada beberapa ruas jalan yang tidak diperkenankan sebagai titik parkir, antara lain ruas tepi Jalan AP Pettarani, Sultan Alauddin, Sam Ratulangi, Ahmad Yani dan Urip Sumohardjo. (***)