MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tetap akan melanjutkan rencana pembangunan revitalisasi lapangan Karebosi di tahun 2025 ini.
Sebelumnya, rencana dengan anggaran kurang lebih Rp62,8 miliar itu gagal dilaksanakan di tahun 2024 lalu. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar memutus kontrak pelaksana pembangunan, PT Arkindo.

Pemutusan kontrak itu berdasarkan surat nomor 400.4.11.3/Pr.11.22.2/Disp/XI/2024 yang diterbitkan pada 22 November 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Makassar, Andi Muh Yasir bilang, lelang tender pembangunan lapangan Karebosi akan dijadwalkan ulang.
Persiapannya, itu setelah Tim Ahli Independen melakukan audit.
“Minggu depan hasilnya keluar setelah diaudit oleh tim ahli independen. Baru (dilakukan) persiapan lelang kembali,” aku Andi Yasir, Senin 10 Maret 2025.
Dia juga memastikan, desain revitalisasi pembangunan Lapangan Karebosi tidak mengalami perubahan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sebelumnya juga mengatakan, jika revitalisasi kawasan olahraga itu perlu dikebut. Mengingat, lapangan Karebosi merupakan ruang publik yang sangat vital bagi masyarakat Kota Makassar.
“Pembangunan Karebosi wajib dilanjutkan. Tidak bisa tidak. Jangan jadi proyek mangkrak. Kita mau secepatnya ini jalan. Kita anggarkan dan selesaikan,” tegasnya.
“Kita mau proyek ini dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Kasihan masyarakat bingung space publiknya di mana mau dipakai,” tandasnya menambahkan.
Di tahun 2025 ini, kabarnya, Pemkot Makassar menyediakan anggaran kurang lebih Rp69,2 miliar. Nilainya bertambah dari tahun sebelumnya.
Rencana di 2024 lalu, dianggap tidak bisa rampung. Dengan begitu, dilakukan pemutusan kontrak. Berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi Show Case Meeting (SCM) dan surat peringatan, rekanan tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam setiap tahapan.
Rekanan gagal memperbaiki kinerja setelah mendapatkan surat peringatkan sebanyak tiga kali. Juga, rekanan dinilai lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaian dalam waktu yang ditetapkan.
Bahkan, rekanan juga tidak dapat keluar dari masa kontrak kritis dan diproyeksikan pekerjaan tidak bisa diselesaikan 100 persen hingga kontrak berakhir, pada 18 Desember 2024. (bs)