MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya menggelar patroli penertiban juru parkir (jukir) liar di wilayah Jalan Perintis, Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan keberadaan jukir liar yang kerap beroperasi tanpa izin, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan lahan parkir resmi.

Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B mengungkapkan, bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi dalam penertiban ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya parkir di lokasi yang telah ditentukan.
“Jukir liar tidak memiliki ID card resmi, karcis, dan rompi dari Perumda Parkir Makassar. Oleh karena itu, kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, terutama di area yang dilarang untuk parkir, guna menghindari kemacetan,” ujar Asrul, Rabu, 12 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendataan terhadap jukir resmi dan di moment Ramadan ini menyalurkan paket sembako sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kepada mereka.
“Pendataan jukir resmi rutin kami laksanakan, cuman pada moment ini kami membagikan paket sembako Ramadan,” ujarnya.
Selain itu, patroli intens dilakukan mengingat kepadatan kendaraan selama bulan Ramadan. “Biasanya, jukir dadakan mulai bermunculan, sehingga penataan parkir harus dikendalikan oleh jukir resmi, bukan oleh jukir liar,” jelasnya.
Perumda Parkir Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan teratur di Kota Makassar. (***)