Peras Warga, Resmob Polres Gowa Amankan Polisi Gadungan

GOWA – Kepolisian Resort (Polres) Gowa mengamankan pelaku pemerasan dengan modus menyamar sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Terduga pelaku bernama Flair Afika Sugianto. Pria berusia 21 tahun itu, ditangkap bersama rekannya, Mariama (30 tahun) di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin belum lama ini, 07 April 2025.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, Rabu 09 April 2025.

Menurut Ipda Alfian, kejahatan pelaku terungkap usai salah satu korban berinisial FJ (43) melaporkan dugaan pemerasan tersebut.

Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban. Di situ, pelaku bilang telah mengamankan anak korban lantaran terlibat kasus obat-obatan terlarang.

Pelaku berseragam polisi. Korban lantas percaya. Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp8 juta dengan iming-iming bisa membantu anak korban agar tidak terjerat kasus hukum.

“Korban awalnya menyerahkan Rp 2,5 juta serta sebuah handphone milik anaknya sebagai jaminan. Pelaku kemudian meminta sisa uang, dan korban menyerahkan Rp 1,5 juta lagi,” terang Ipda Alfian.

Saat pelaku kembali meminta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku bahkan mengakui membeli seragam kepolisian untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku yang satu berperan mendampingi saat mendatangi korban,” beber Ipda Alfian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil, dua unit handphone milik pelaku, satu unit ponsel milik korban, dua buah tas, satu stel pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (Hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here