MAKASSAR – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil meringkus 90 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika selama sebulan.
Sebanyak 59 laporan polisi dari kasus yang terungkap. Barang buktinya juga tidak sedikit. Aparat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan sedikitnya 8 kilogram Sabu-Sabu dari tangan para pelaku. Juga 1 kilogram ganja.

Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin kemarin, 14 April 2025.
“Hari ini kita laksanakan giat press conference terkait giat ungkap kasus tindak pidana narkotika pasca operasi ketupat 2025, yaitu periode bulan Maret sampai dengan pertengahan April 2025,” kata Perwira Menengah Polisi berpangkat tiga bunga melati itu didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Lulik F.
Selain sabu-sabu dan ganja, Kombes Pol Arya juga menyebut beberapa barang bukti narkotika lainnya yang diamankan dari tangan para pelaku. Yakni, ekstasi sebanyak 30 butir dan 185 gram tembakau sintetis.
Dari kasus ini, Kombes Pol Arya juga bilang, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 42.000 jiwa dengan taksiran nilai narkotika itu kurang lebih Rp12 miliar.
Para pelaku lantas dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Ini kita sampaikan di sini yang kasus menonjol yang berhasil mengungkap 8 kilogram sabu-sabu. Saat ini yang berhasil kita tangkap masih pengedar, pihak kami masih terus berusaha untuk menangkap yang bandar,” pungkasnya.
Berikut rangkaian pengungkapan kasus dari 90 terduga pelaku, periode Maret-April 2025:
– Kamis 06 Februari 2025 (pengembangan), tempat kejadian perkara (tkp) di Jalan Pengayoman, Makassar. Polisi meringkus tiga tersangka (RS,HB, dan NR). Barang bukti yang diamankan sebanyak 3,32 kilogram sabu-sabu.
– Rabu 05 Maret 2025, tempat kejadian perkara di Jalan AP Pettarani Lorong 1 dan Jalan Baji Gau III. Polisi meringkus dua tersangka (RAS dan MRS). Barang bukti yang diamankan sebanyak 4,2 kilogram sabu-sabu.
– Senin 24 Maret 2025, tempat kejadian perkara di Jalan Hertasning dan Jalan Macanda Kabupaten Gowa. Polisi meringkus tiga tersangka (AHR, AR dan FB). Barang bukti yang diamankan sebanyak 1 kilogram ganja.
– Selasa 11 Maret 2025, tempat kejadian perkara di Jalan Tamalanrea. Polisi meringkus satu tersangka inisial AH, dengan barang bukti 500 gram ganja. (bs)