MAKASSAR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025.
Keputusan menambah upah pekerja disertai aksi demonstrasi dari serikat buruh yang menuntut kenaikan yang lebih tinggi di kantor Disnaker Makassar pada Jumat (13/12/2024).
Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba mengatakan, UMK di Kota Daeng naik 6,5 setelah dibahas bersama dengan asosiasi pengusaha indonesia atau Apindo dan pengupahan.
Dari pembahasan itu disepakati, UMK Makassar tahun 2025 naik menjadi Rp3.880.136. Jumlah tersebut bertambah 6,5 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp3.643.321.
“Hari ini penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral cukup dinamis dan dipenuhi riak-riak dan demo dari teman-teman serikat buruh dan serikat pekerja dan tentunya kita sudah membuat berita acara terkait dengan penetapan UMK tahun 2025,” ujar Nielma Palamba kepada media.
Neilma menjelaskan bahwa seharusnya UMK dan UMS Makassar 2025 ditetapkan sejak November, namun alotnya diskusi sehingga baru diputuskan hari ini.
Menurut Nielma Palamba, UMK dan UMS Makassar paling lambat ditetapkan pada 18 Desember 2024.
“Karena upah minimum provinsi sudah ditetapkan, maka mau tidak mau, suka tidak suka, aturan juga harus kita ikuti bahwa paling lambat tanggal 18 Desember, UMP maupun UMS itu sudah ditetapkan. Oleh karena itu kami memilih hari ini,” ujarnya.
Selain itu, Nielma menyebut bahwa UMS untuk Kota Makassar naik 1 persen untuk beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
Keputusan tersebut, mengacu pada kebijakan Pemprov Sulsel yang juga menambah 1 persen untuk UMS.
“Kami tadi menyepakati dengan teman-teman serikat buruh, dengan sektor pengolahan makanan atau berdasarkan KBLI C.10 dengan kenaikan 1 persen. Seperti di provinsi juga 1 persen,” kata Nielma.
“Sehingga kita kalau kita tetapkan dalam bentuk rupiah maka upah minimum sektor untuk kota Makassar di sektor pengolahan makanan tahun 2025 adalah totalnya 3.918.938,” jelas Nielma.
Nielma menggarisbawahi kenaikan 1 persen UMS Makassar tersebut dikecualikan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.
“Ini adalah total upah minimum sektoral untuk pengolahan makanan dengan catatan dikecualikan untuk usaha mikro kecil dan menengah itu ada catatan,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Nielma bahwa UMS untuk sektor pengangkutan dan pergudangan kenaikannya 1,5 persen.
“Sektor yang kedua adalah sektor pengangkutan dan pergudangan. Kenaikannya itu 1,5 persen sehingga upah minimum untuk sektor pengangkutan dan pergudangan totalnya menjadi Rp3.938.338,” katanya.
Ia juga menjelaskan perihal konsekuensi terhadap pengusaha apabila tidak menindaklanjuti kenaikan upah tersebut.
“Jadi ada yang namanya pengawasan. Pengawasan ketenagakerjaan terkait dengan norma-norma, inikan merupakan norma atau aturan. Ini tugas kami dengan dewan pengupahan untuk mensosialisasikan kepada para pengusaha,” tandas Nielma. (***)