MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan reklame, spanduk atau banner di pohon dengan cara dipaku. Surat itu bernomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025.
Tidak lama surat itu diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Mariso langsung bertindak melakukan penertiban di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kamis 17 April 2025. Seluruh papan bicara iklan disisir.

Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, turun langsung memimpin penertiban bersama BKO Satpol PP dan Satgas kebersihan.
“Beliau (camat) yang turun tangan langsung memimpin kegiatan tadi. Seluruh banner, reklame, spanduk dan baliho yang menempel di pohon dan tiang listrik tanpa memiliki izin dibersihkan,” kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Mariso, Rusdi.
“Inikan merusak estetika kota. Bahkan, pada saat kita bersihkan menumpuk bekas-bekas baliho dan spanduk yang tidak pernah dibersihkan sebelumnya,” lanjut Camat Mariso, Aswin.
Penertiban ini, lanjutnya, bakal terus digalakkan dengan menyisir seluruh ruas jalan poros yang berada di wilayah Kecamatan Mariso.
“Harapan ke depan, tidak ada lagi reklame-reklame yang dipasang sembarang tempat yang bisa merusak keindahan dan estetika kota Makassar,” pinta Aswin.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bilang, jika surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga estetika kota, serta kelestarian lingkungan hidup.
“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Appi-sapaannya.
Oleh sebab itu, mantan Bos PSM itu tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah kota ini. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.
Appi bahkan menugaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, Camat dan Lurah untuk menindak oknum yang menancapkan paku di pohon. Baik untuk poster caleg, spanduk dan iklan.
“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” tegasnya berulang. (*/bs)