MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Kamis 13 April 2023.
Sebanyak 15 saksi yang diambil keterangannya. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WITA.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, satu di antara yang diperiksa adalah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, sebagai saksi.
Hal ini dilakukan untuk mendalami kasus.
“Ada 15 orang yang diperiksa hari ini. Mantan direksi (2017-2019) dan juga dewan pengawas (2017-2019),” kata Soetarmi saat ditemui di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo.
Belum lama ini, penyidik Kejati Sulsel menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Irawan Abadi, sebagai tersangka.
Jadi menurutnya, pemeriksaan ke 15 orang tersebut sebagai kelengkapan berkas para tersangka. Dan untuk membuat terang kasus.
“Kita menganggap perlu untuk melakukan pemanggilan ini terhadap pak Danny Pomanto karena sebagai dewan pengawas. dan dana PDAM ini kan dana pemerintah yang dihibahkan. Jajaran direksi juga ikut dipanggil, ada beberapa direksi. Dipanggil dan dimintai keterangan hari ini,” jelas Soetarmi.
“Hal ini (pemeriksaan) dilakukan untuk membuat terang kasus ini. Sehingga dalam penyidikan ini, nanti kita menentukan sikap, apakah tersangkanya hanya dipertanggungjawabkan hanya dua orang. Kita tidak bisa tenntukan sikap kalau kita tidak memeriksa lagi,” sambungnya.
Dalam perkara ini diketahui, Harus Yasin Limpo dan Irawan Abadi dianggap merugikan negara. Jumlahnya ditaksir hingga Rp20 miliar lebih.
Sebelumnya, keduanya hanya berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana PDAM untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi pada periode 2017 hingga 2019.
Juga terkait dengan adanya penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak tahun 2016 hingga 2019.
Saat ini, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi ditahan di Lapas Kelas 1 Gunung Sari Makassar. (***)