MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Perumda Air Minum Makassar terus bergulir. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan tiga tersangka baru.
Dua di antaranya merupakan mantan direksi perusahaan yang dulunya bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Yakni, Hamzah Ahmad selaku mantan Direktur Utama (2019-2020) dan Tiro Paranoan selaku mantan Direktur Keuangan (2019).
Tersangka lainnya, Asdar Ali selaku mantan Direktur Umum (2018) sekaligus mantan Direktur Keuangan (2020-2022). Saat ini, Asdar Ali masih menjabat sebagai Direktur Teknik. Jabatan yang sama juga pernah diembannya di 2015-2017.
Penetapan ketiga tersangka itu, disampaikan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo dalam keterangan persnya, Selasa malam, 13 Juni 2023.
“Mereka masing-masing berinisial TP, AA, dan HA kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zet.
Berdasarkan surat penahanan Kepala Kejati Sulsel nomor 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Makassar. Sejak hari ini, hingga 02 Juli mendatang.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejati Sulsel telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini, diketahui terkait dengan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.
Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba di saat perusahaan masih mengalami kerugian kumulatif. Laba itu digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi kurang lebih Rp19.194.992.107.
Akibatnya, ditemukan adanya kerugian negara. Penyidik Kejati Sulsel, juga sebelumnya menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni mantan Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi. Keduanya telah menjalani proses persidangaan. (***)