MAKASSAR – Ombudsman RI perwakilan Sulsel menerima aduan warga. Itu terkait dengan dugaan “pungutan liar atau pungli” yang dilakukan Lurah Karuwisi, Kecamatan Panakkukang.
Aduan itu diterima Ombudsman Sulsel pada Mei 2023 lalu.
“Iya, bulan Mei kemarin ada laporan masuk,” ungkap PPID Ombudsman Sulsel, Arwifan via pesan singkat WhatsApp, baru-baru ini.
Sejak laporan itu masuk, Ombudsman Sulsel sudah melakukan pemeriksaan. Namun, tidak ditemukan adanya mal administrasi.
“Info dari tim pemeriksa, laporannya sudah ditutup. Tidak ditemukan mal administrasi,” jelas Arwifan.
“Dari sisi administrasinya, memang tidak ada indikasi pelanggaran,” sambung Arwifan saat ditanya soal dugaan pungli.
Laporan dugaan pungli ini pun telah sampai ke kantor Inspektorat Makassar. Informasinya, Ombudsman Sulsel meminta Inspektorat Makassar untuk memfasilitasi permasalahan tersebut.
Hal ini disampaikan salah satu tim pemeriksa Inpesktorat Makassar.
“Pernah ada (laporan), tapi Ombudsman yang konfirmasi langsung. Kalau laporan hasil pemeriksaan dari Ombudsman belum ada. Surat ke inspektorat hanya permintaan memfasilitasi pemberian penjelasan secara langsung pengaduan tersebut,” aku salah seorang tim pemeriksa Inspektorat Makassar kepada Spektanews.
Camat Panakkukang, Andi Pangerang Nur Akbar membenarkan adanya aduan warga tersebut setelah mendapat kabar dari Ombudsman Sulsel dan Inspektorat Sulsel.
Aduan itu terkait dugaan pungli layanan surat penerbitan surat kewarisan. Namun, kata Pangerang, dugaan permintaan uang oleh Lurah Karuwisi belum diserahkan pelapor.
“Awalnya, warga ini datang melapor ke kantor kecamatan. Melapor ke saya terkait lurah meminta uang dalam pelayanan. Saya langsung telepon lurahnya, saya tegur. Layani wargata tanpa embel-embel,” terangnya.
“Uang itu belum diserahkan ke lurah, saya larang itu warga. Makanya saya telpon lurah. Saya perintahkan lurahnya untuk layani warganya dengan baik,” sambung Andi Pangerang.
Setelah mengadu ke kantor kecamatan, lanjutnya, warga tersebut ternyata mengadu ke Ombudsman Sulsel.
“Ternyata orang ini melapor ke Ombudsman. Saya ditelepon langsung, jadi saya persilakan Ombudsman untuk diperiksa. Saya juga sudah perintahkan lurah bersangkutan untuk menghadiri pemeriksaan di Inspektorat setelah saya dihubungi. Namun, sampai hari ini saya belum dapat laporan hasil pemeriksaannya,” kunci Andi Pangerang. (***)