MAKASSAR – Permasalahan pedagang kaki lima atau PK5 di Pasar Senggol tidak kunjung selesai. Diduga, masih menempati area di salah satu toko atau ruko milik warga.
Pemilik ruko itu keberatan. Persoalan ini pun harus diselesaikan ke tingkat kecamatan agar melahirkan solusi bagi kedua belah pihak.
Kamis, 15 Juni 2023. Camat Mariso, Juliaman menggelar pertemuan untuk membahas permasalahan itu, di aula Kantor Kecamatan Mariso.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Penataan Ruang dan PD Pasar Makassar Raya. Serta unsur Babinkamtibmas dan Babinsa, serta Lurah Mattoanging.
Juliaman juga menghadirkan kedua belah pihak, pemilik ruko dan pengelola Pasar Senggol.
“Kami melakukan mediasi antara pengelola pasar dan pemilik ruko terkait dengan median yang digunakan (PK5) sebagai lokasi jualan,” ucapnya.
Dari hasil pertemuan itu, akan dilakukan peninjauan ulang lokasi. Pemerintah Kecamatan Mariso berharap adanya solusi, agar keberadaan PK5 dadakan itu tidak mengganggu aktivitas ekonomi pemilik ruko.
“Semua pihak harus saling memahami dan mentaati sempadan jalan sebagai sesuai yang diatur oleh pemerintah,” imbau Juliaman.
Di depan pintu masuk ruko tersebut merupakan area sempadan jalan. Berdekatan dengan Pasar Cenderawasih dan Pasar Senggol. Harusnya, sempadan jalan itu tidak digunakan sebagai lokasi jualan. (***)