MAKASSAR – Senin, 19 Juni 2023. Di Hotel Almadera Makassar, berlangsung sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sosialisasi ini digelar DPRD Makassar, dibuka legislator dari Partai NasDem, Ari Ashari Ilham. Turut dihadiri Kepala UPT BLUD PAL Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Hamka Darwis, selaku narasumber.
Juga hadir narasumber lainnya dari pihak akademisi, Abd Latif Hasan, dan 100 warga sebagai peserta dari Daerah Pemilihan (Dapil) Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Ari Ilham bilang, sengaja menggelar sosialisasi ini agar warga di daerah pemilihannya memahami tentang air limbah domestik. Tidak mencemari lingkungan.
“Air limbah yang dihasilkan itu dari mandi, mencuci dan buang air, dan silakan bertanya langsung ke narasumber selalu praktisi di bidang air limbah domestik. Semoga acara ini dapat menambah pengetahuan kita tentang air limbah domestik yang selama ini kita belum memahaminya dengan baik,” kata legislator Komis B DPRD Makassar tersebut.
Sementara itu, dua pemateri yang hadir menjelaskan tentang Perda nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik.
Seperti yang disampaikan Hamka Darwis. Menurutnya, sanksi pidana itu berupa kurungan tiga bulan penjara.
“Pada pasal 39 Perda 1/2016 itu, jelas menyebutkan, setiap orang yang membuang air limbah domestik ke media lingkungan di luar IPAL dan atau membuang lumpur tinja di luar IPLT, dipidana paling lama tiga bulan kurungan, dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Hamka Darwis.
“Dan setiap orang yang bertempat tinggal dan atau mengelola usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, tidak memanfaatkan jaringan itu padahal tidak alasan baginya, pidananya sama tiga bulan. Dendanya hanya Rp25 juta,” sambungnya.
Selain itu, narasumber juga membahas isu yang menjadi permasalahan di seputaran air limbah domestik. Termasuk membahas tujuan dibuatnya Perda air limbah.
“Hak dan kewajiban pemerintah dan warga masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, juga dibahas. Dan langkah konkrit yang menjadi rencana tindak lanjut dalam penerapan Perda Air limbah,” tambah Hamka Darwis.
Melalui sosialisasi ini, Hamka Darwis berharap, warga bisa memahami aturan yang berlaku di Perda nomor 1 tahun 2016 tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Ari Ashari Ilham selaku Anggota DPRD Kota Makassar dapil Mamajang, Mariso dan Tamalate yang telah mengundang kami dan memprakarsai acara yang sangat bermanfaat ini. Ini adalah bentuk kepedulian beliau kepada warga masyarakat, terkhusus warga yang bermukim di wilayah dapilnya,” kuncinya. (***)