MAKASSAR – Jumat 12 Mei 2023. Pemerintah Kecamatan Mariso mengerahkan BKO Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan menggunakan area pejalan kaki.
Seperti di ruas jalan Kelurahan Tamarunang dan Bontorannu.
Camat Mariso, Juliaman bilang, penertiban ini hanya berupa teguran dan pembinaan. Setidaknya para pedagang bisa berjualan tidak menggunakan area pejalan kaki atau trotoar mau pun bahu jalan.
Sebab menurut Juliaman, hal tersebut telah melanggar aturan. Namun demikian, penindakannya dilakukan secara humanis.
“Pelaksanaan pembinaan PK5 ini, menindaklanjuti maraknya aktivitas yang menempati area jalan. Akibatnya, bisa menghambat arus lalu lintas yang masuk di wilayah kami. Juga dapat membahayakan pengguna jalan,” jelas Juliaman.
“Kami telah menyampaikan bahwa tidak ada yang boleh aktivitas menjual di area ini, karena hal ini melanggar aturan terkait pengalihan fungsi area khusus pejalan kaki,” sambungnya.
Juliaman bahkan tegas bilang, pihaknya bakal menindak tegas para pedagang yang kedapatan kembali menjual di lokasi yang sama. Juga termasuk di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). (***)