MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Muhyiddin mengikuti zoom meeting bersama Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 31 Agustus 2023.
Meeting ini, juga dihadiri pejabat tinggi lainnya. Membahas larangan pelaksanaan kampanye di fasilitas tempat ibadah dan pendidikan saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2023, yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Kepala Disdik Makassar lantas menyampaikan komitmennya untuk mematuhi serta menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Berharap larangan itu, terimplementasi dengan baik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi tonggak penting dalam menjaga netralitas fasilitas publik, terutama tempat ibadah dan pendidikan, dalam konteks politik,” kata Muhyiddin.
Muhyiddin bahkan bilang, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga suasana yang kondusif dan menjauhkan potensi ketegangan politik dari lingkungan pendidikan dan tempat ibadah.
Dalam diskusi Zoom meeting, pejabat tinggi dari berbagai daerah di Indonesia berbagi pengalaman dan rencana implementasi putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Mereka membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan larangan kampanye ini diterapkan secara efektif dan efisien.
“Peran penting sekolah dalam mengedukasi siswa dan masyarakat tentang aturan ini. Sekolah di Kota Makassar akan menjadi pelopor dalam menerapkan larangan kampanye di lingkungan pendidikan,” sebut Muhyiddin. (***)