MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menanggapi adanya permintaan kenaikan gaji juru parkir RS Khadijah di Jalan Kartini, berinisial AMR.
Permintaan itu dianggap keliru jika merujuk kepada mekanisme penerimaan honor.
“Pembayaran honor/sharing jukir itu, sebelumnya telah disetujui berdasarkan kesepakatan dan besaran setoran tiap minggunya,” kata Kasie Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
“Dan Amr sudah menerima sejumlah nilai yang sama sebelumnya. Tidak ada komplain. Jadi tidak benar ada oknum yang melakukan penyelewengan,” tegasnya menambahkan.
Asrul pun menganggap AMR lupa dengan kesepakatan sebelumnya tentang pemberian honor/sharing ke jukir.
“Jika dikatakan ada keterlambatan tentu perlu juga kita saling memahami, bahwa segala bentuk pengeluaran perusahaan tentu ada prosedur yang terlebih dahulu. Jadi sebenarnya tidak ada keterlambatan hanya saja ada prosedur di dalamnya,” sebutnya.
Di lain sisi, AMR juga mengklaim titik parkir tersebut adalah miliknya. Pernyataan AMR itu, justru patut dipertanyakan. Apakah AMR bisa menunjukkaan hak kepemilikan lahan.
“Sebenarnya tidak ada ke dalam bahasa itu. Jika titik parkir tersebut adalah miliknya jukir. Selama ini hanya diberikan hak pengelolaan, bukan hak milik berdasarkan Surat Tugas yang di berikan. Sebab jelas dalam perda 17 tahun 2006 pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Kewenangannya ada di Perumda Parkir Makassar Raya,” jelas Asrul.
“Perlu kami tegaskan bahwa direksi juga tidak segan-segan akan memberikan sanksi yang tegas jika ada karyawan yang coba-coba bermain di lapangan apalagi menyangkut hak jukir,” kuncinya. (***)