MAKASSAR – Selasa 12 September 2023. Petugas Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar melaksanakan kegiatan peneguran rambu larangan parkir, di depan RSUP Labuang Baji, Jalan dr Ratulangi.
Petugas dari Perumda PD Parkir Makassar Raya turut hadir mendampingi kegiatan tersebut. Sebab memiliki kewenangan dalam mengatur perpakiran di kota berjuluk Anging Mammiri ini.
Dari kegiatan tersebut, sedikitnya pemilik sembilan kendaraan roda empat atau mobil diberi sanksi surat pernyataan. Ban mobil mereka pun digembok.
“Kami menggembok 9 roda empat yang parkir di badan jalan. Pemilik kendaraan rata-rata pengunjung dan dokter RS Labuang baji,” ungkap Kasie Pemaduan Moda dan Teknologi Dishub Makassar, Evi Yulia Siregar.
Di hari yang sama, Bidang Sarana dan Prasaran juga melaksanakan kegiatan bersih-bersih spanduk yang terpasang di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Seperti di traffic light dan rambu lalu lintas. (***)