MAKASSAR – Polisi menangkap tujuh mahasiswa karena berunjuk rasa di tempat hiburan malam (THM), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menegaskan demo tersebut tanpa izin.
“Jadi Polrestabes Makassar dari Jatanras dan Patmor mengamankan tujuh orang yang meresahkan mengganggu ketertiban umum dengan mendatangi tempat-tempat hiburan malam dan melakukan orasi,” ujar Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Massa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa itu berdemonstrasi di salah satu THM kawasan Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Rabu (15/11) malam. Polisi yang menerima laporan aksi unjuk rasa tersebut langsung melakukan penertiban.
Darminto mengatakan unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa ini membuat warga resah. Sejumlah kendaraan bermotor turut disita saat penertiban aksi unjuk rasa tersebut.
“Warga di sekitar kemudian pengunjung merasa resah dan tidak nyaman, sehingga ketujuh orang tersebut kita amankan di Polrestabes bersama motornya,” katanya.
Darminto tidak merinci tuntutan massa demo yang menyoroti aktivitas THM tersebut. Pihaknya tidak menerima pemberitahuan terkait aksi tersebut. (*)