MAKASSAR – KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang. Mereka diduga menerima uang usai menemui bakal calon legislatif (bacaleg).
Pertemuan 8 adhoc KPU Makassar dengan salah satu bacaleg dilaporkan terjadi di salah satu kafe di Makassar pada Agustus 2023. Perkara ini ditindaklanjuti berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Makassar.
“Saya belum baca detailnya (rekomendasi dari Bawaslu), tapi laporan awal ada PPK dan PPS. Kalau tidak salah 8 orang, ya,” kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Rabu (8/11/2023).
Farid mengatakan 7 anggota PPS dan 1 PPPK Kecamatan Ujung Pandang akan diperiksa untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Dia lantas menyinggung jika perkara ini mirip dengan 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate yang dilaporkan usai bertemu bacaleg.
“Saya belum baca detailnya, tetapi gambaran besarnya itu hampir sama dengan Tamalate,” tuturnya.
Namun khusus kasus 8 anggota PPS Kecamatan Tamalate itu dipecat usai terbukti melakukan pelanggaran etik. Anggota PPS Tamalate itu terbukti menemui dan menerima uang dari bacaleg.
“Iya, ketemu juga, kemudian ada uang juga sedikit-sedikitlah. Kayak begitu-begitulah,” lanjut Farid.(*)