MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya tengah menggodok regulasi baru tentang tarif perparkiran tahunan. Masyarakat nantinya bisa berlangganan per tahun.
Hal ini dilakukan menyusul adanya usulan dari Wali Kota Makassar yang ingin agar pendapatan Perumda Parkir bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Nilainya hingga Rp2 miliar.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu mulai mempertimbangkan usulan dari Wali Kota Makassar tersebut.
Tarif langganan tahunan itu, rencananya bakal diterapkan di tahun 2023 mendatang. Namun sebelumnya, direksi terlebih awal akan menggodok regulasinya.
“Tahun depan kita mulai, regulasinya akan dikuatkan lewat SK (surat keputusan) atau perwali, utamanya titik kegiatan perekonomian yang banyak macet,” tutur Yulianti, Selasa 18 Oktober 2022.
Lanjut Yulianti, dalam regulasi ini, masyarakat yang kehilangan kendaraan di area perparkiran bakal digantikan. Dengan catatan, melengkapi dokumen kehilangan kendaraan.
Disamping itu, juga akan disediakan undian berhadiah motor tiap tahunnya untuk seluruh pelanggan.
“Intinya kita berikan kenyamanan setiap pengguna, PD Parkir punya 1.100 titik jangkauan parkir, itu yang kita pantau,” papar Yulianti.
“Kita manfaatkan teknologi, tidak akan kita tinggalkan, penerapan QR code juga mendukung cashless,” sambungnya menutup.
Tarif langgaran parkir tahunan ini, hanya merogoh kocek masyarakat Rp1.200 per hari. Itu pun sudah bebas biaya parkir di tempat manapun dalam sehari. (*)