MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya kembali menerima aduan masyarakat terkait layanan perparkiran di sejumlah titik. Seperti di Warkop Azzahrah, Jalan Bandang.
Juga aduan di titik parkir warung makan Bambu Kuning, Jalan Andalas dan Bank BRI di Jalan Andalas. Serta beberapa titik parkir lainnya.
Atas aduan itu, direksi Perumda Parkir langsung memerintahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penindakan, Kamis, 22 September 2022.
Kata Direktur Umum, Rizal Asjahad Rahman, penindakan itu berupa edukasi.
“Kita berharap dengan edukasi ini paling tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat pengguna jasa parkir. Serta mendidik jukir untuk tetap taat dengan ketentuan yang telah disepakati khususnya tata tertib dalam berparkir serta nilai tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya. (*)