Perumda Air Minum Makassar Beri Keringanan Denda ke Pelanggan Berpenghasilan Rendah

MAKASSAR – Di awal tahun 2023 ini, Perumda Air Minum Makassar mengambil kebijakan yang berpihak ke masyarakat pelanggan berpenghasilan rendah.

Pelanggan yang terlambat membayar tagihan bakal mendapat keringanan denda. Biayanya berkurang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Makassar, Beni Iskandar dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023.

“Golongan S1,2,3 dan R1,2,3 yang mendapat keringanan denda keterlambatan pembayaran,” kata Beni Iskandar.

Ada pun pengurangan denda tersebut, dengan rincian golongan S1,2,3 sebesar Rp10.000, dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 per bulan.

Begitu pun dengan golongan R1,2,3, dendanya berkurang dari Rp25.000 menjadi Rp15.000 per bulan.

Meski begitu, Beni Iskandar tetap berharap kepada masyarakat pelanggan agar tepat waktu membayar tagihan. Dia tidak ingin ada pelanggan yang membayar denda.

“Denda itu ada bukan untuk dijadikan hukuman, tapi sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya.

Kebijakan itu diambil, kata Beni Iskandar, seiring dengan banyaknya keluhan pelanggan yang berpenghasilan rendah soal denda tersebut. Khususnya pelanggan yang berpenghasilan tidak menentu setiap bulan.

Hal ini pun juga sudah menjadi atensi dari beberapa anggota DPRD Makassar saat rapat dengar pendapat bersama direksi Perumda Air Minum Makassar.

“Beberapa kali RDP dengan DPRD Kota, kami diminta untuk mengkaji hal tersebut, namun hari ini saya tegaskan bahwa tarif denda untuk golongan tertentu kami nyatakan diturunkan,” kunci Beni Iskandar. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here